- Izin Prinsip. Dalam pengurusan izin ini, perusahaan wajib mengurus ke instansi pemerintah yang terkait dan berwenang.
- Penentuan Tapal Batas Perusahaan. Setelah izin prinsip didapatkan, barulah ditentukan dimana letak batas perusahaan berdasarkan peta yang telah disetujui. Untuk menentukan batas perusahaan, diperlukan survey oleh staff perusahaan bersama dengan instansi terkait yang berwenang.
- Sosialisasi ke Masyarakat. Setelah Tapal Batas ditentukan dan ditetapkan, dimulailah sosialisasi tentang rencana pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit ke masyarakat sekitar, terutama yang masuk ke dalam kawasan perusahaan, meliputi masyarakat desa, tetua adat, RT, RW, Kades dan Camat. Didalam proses ini, juga akan disepakati nilai okupasi atau biaya pembebasan lahan dengan masyarakat sekitar dimana sebagai kompensasi jika lahannya terkena kawasan perusahaan jika sebelumnya dimanfaatkan sebagai ladang tempat mereka bercocok tanam. Proses sosialisasi ini memakan waktu cukup lama dan jika tidak berhati-hati atau kurang bagus dalam negosiasi, dikemudian hari akan terjadi konflik sosial yang berkepanjangan, bahkan dapat membahayakan kelangsungan hidup perusahaan.
- Okupasi / Proses Ganti Rugi Lahan. Dalam proses ini, pihak perusahaan menyerahkan sejumlah uang ganti rugi/kompensasi ke warga sekitar yang tanahnya masuk ke dalam kawasan perusahaan dengan nominal yang telah disepakati. Pihak perusahaan harus jeli dalam menyiapkan dokumen-dokumen pendukung dan saksi-saksi untuk proses tersebut untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan dikemudia hari seperti tumpang tindih lahan, dsb.
Setelah proses ganti rugi dapat diselesaikan dengan baik, barulah masuk ke tahap teknis perencanaan sebagai berikut:
- Survey dan Blocking. Sebelum alat berat masuk, dilakukan survey dan blocking area untuk masing-masing blok dan penentuan jalan Main Road, Collection Road dan Boundary Road. Survey dan Blocking ini meliputi kegiatan pemancangan jalan dan blok.
- Pembuatan Boundary Road. Dalam Tahap ini, Alat berat sudah harus masuk baik berupa Excavator atau Bulldozer disesuaikan dengan kondisi medan. Boundary road dibuat dimaksudkan untuk memberikan akses jalan pada daerah perbatasan wilayah perusahaan satu dengan lainnya atau dengan kawasan hutan yang bukan wilayah perusahaan. Lebar dari boundary road biasanya sebesar 8 meter dengan parit yang lebar disampingnya sebagai drainase utama.
- Pembuatan Main Road dan Collection Road. Main road dibuat searah dengan matahari terbit dan tenggelam atau Barat Timur dengan lebar 8 – 12 meter dengan parit di kedua sisinya sebagai akses jalan utama / lalu lintas kebun. Sedangkan collection road dibuat arah utara selatan dengan lebar 6 meter dan parit di satu sisinya. Collection road berguna untuk lalu lintas pengumpulan hasil panen kelapa sawit dan perawatan.
- Pembersihan Block / Block Land Clearing. Sebelum di LC menggunakan alat berat, blok telah terbentuk dengan sendirinya melalui pembentukan jalan MR dan CR serta BR. Selanjutnya, disurvey untuk kegiatan Tumbang khususnya untuk blok yang masih banyak terdapat pohon-pohon yang tinggi dan besar. Tumbang dilaksanakan secara manual menggunakan chainsaw. Setelah tumbang selesai, barulah dilaksanakan pancang simpukan sebagai panduan untuk mengumpulkan ranting/pohon. Dalam satu hektar terdapat 2 simpukan dan 4 jalur tanam kelapa sawit. 1 Blok idealnya berukuran 1000 meter x 300 meter atau 30 Hektar dengan panjang 1000 meter arah utara selatan dan 300 meter arah barat timur.
Dukung terus pembangunan SDA ini
BalasHapus